Jumat, 19 April 2024

Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

 Maskapai penerbangan Lion Group memberlakukan ketentuan bagasi bagi penumpang Lion Air, Batik Air dan Wings Air. Aturan bagasi ini diterapkan untuk kenyamanan dan keselamatan penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penumpang perlu tahu batas maksimum bawa bagasi ke pesawat agar tidak terganggu saat proses boarding."Penting bagi penumpang memahami bahwa mematuhi aturan dan batas berat maksimum yang telah ditetapkan, penumpang telah berkontribusi menjaga keselamatan dan kenyamanan selama penerbangan serta memastikan proses boarding dan penerbangan berjalan lancar," kata Danang, Rabu 18 April 2024.



Berat maksimum bagasi

Danang menjelaskan, secara umum ada beberapa hal harus diperhatikan oleh setiap penumpang dalam batas maksimum bagasi pesawat, seperti berat maksimum bagasi.

Menurut dia setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang. Ia mencontohkan yang berlaku di maskapai Lion Group seperti berikut ini.

Lion Air kelas ekonomi dengan jenis pesawat Jet mendapatkan bagasi 20 kilogram gratis, bagasi kabin dibolehkan 7 kilogram dengan dimensi koper 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Batik Air kelas ekonomi dengan jenis pesawat Jet mendapatkan 20 kilogram bagasi gratis, bagasi kabin dibolehkan 7 kilogram dengan dimensi 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Batik Air kelas bisnis dengan jenis pesawat Jet mendapatkan bagasi gratis 30 kilogram, bagasi kabin dibolehkan 7 kilogram dengan dimensi 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Adapun Wings Air kelas ekonomi dengan jenis pesawat Propeller

(baling-baling) nol kilogram, bagasi dibolehkan 7 kilogram dengan dimensi 35 cm x 30 cm x 20 cm.

Adapun untuk penerbangan di Maluku dan Papua, menurut Danang, batas maksimum untuk layanan kelas ekonomi adalah 15 kilogram.

"Bagasi tercatat atau bagasi didaftarkan pada penerbangan adalah jenis bagasi disimpan di dalam kargo pesawat dan tidak dapat diakses oleh penumpang selama perjalanan udara. Bagasi tercatat biasanya lebih berat dan lebih besar dari bagasi kabin dan diberi label kode spesifik (labeling) guna memudahkan proses penanganan," kata Danang.Dia menjelaskan, batas maksimum bawa bagasi kelas ekonomi ke pesawat diatur maksimum 20 kilogram karena setiap pesawat memiliki batas berat maksimum. Jika berat melebihi batas ditetapkan, pesawat menjadi tidak stabil. Jumlah dan berat bagasi yang diizinkan bisa mempengaruhi berat, daya angkut

dan keseimbangan pesawat.

"Apabila penumpang membawa lebih banyak bagasi dari yang diperbolehkan maka berat pesawat dapat melebihi batas sehingga keseimbangan pesawat terganggu," ujar dia.

Selain itu, Danang melanjutkan, pabrikan pesawat melakukan perhitungan dan pengujian cermat dalam menentukan berat maksimum yang diizinkan untuk bagasi yang dibawa oleh penumpang.

"Penghitungan ini melibatkan faktor kapasitas dan daya muat pesawat, keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan," kata Danang.

Alasan lainnya, kata Danang, hal ini membantu penghitungan lalu lintas dan biaya operasional secara tepat dan benar serta mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan setempat dalam menentukan batas berat maksimum bagasi tercatat.

Ini juga membantu waktu loading dan unloading bagasi berjalan lancar serta memperhatikan tingkat keselamatan karyawan (porter). Jumlah bagasi yang lebih banyak berdampak memperpanjang waktu penangana (pengaturan) dari dan ke dalam pesawat.

"Penumpang yang membawa banyak bagasi cenderung membutuhkan waktu lebih lama ketika memeriksa dan menyerahkan bagasi pada saat check-in."

Alasan bagasi kabin dibatasi 7 kilogram

Sementara, untuk alasan batas maksimum bawa bagasi ke kabin pesawat 7 kilogram, Danang menambahkan, pabrikan pesawat memperhitungkan kapasitas dan ukuran kabin pesawat dalam menentukan berat maksimum yang dapat diizinkan.

"Perhitungan ini mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan," kata dia.

Alasan lainnya karena ketersediaan tempat penyimpanan kompartemen kabin telah diukur berat 7 kilogram. Penumpang wajib memperhatikan berat dan dimensi untuk mempermudah proses boarding serta menata dan menyimpan bagasi di dalam kabin. Bila penumpang membawa terlalu banyak bagasi kabin atau bagasi kabin terlalu besar, maka alur masuk ke kabin bisa terganggu dan memakan waktu lebih lama.

Minggu, 17 Juli 2022

Ancaman Kominfo Tak Main-main, Ancam Blokir WhatsApp, IG, TikTok hingga Google, Ini Masalahnya

 Ancaman Kominfo tak main-main, ancam blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Google, ini masalahnya.



Media sosial yang saat ini banyak digunakan di Tanah Air dalam ancaman pemblokiran oleh Kominfo.

Bahkan Kominfo mengancam dalam kurung waktu tiga hari Google, Instagram, TikTok hingga WhatsApp diblokir jika tak lakukan ini.

Ya, Kominfo mengancam akan memblokir platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya jika belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.

PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Dilansir dari Tribunnews.com, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar di PSE Asing

Ilustrasi. Muncul logo jam di profil WhatsApp, ternyata ini artinya. Begini cara mengaktifkan update fitur Dissapearing Messages ini. (Kolase Freepik designed by flaticon-Kompas.com/Lely Maulida)
© Disediakan oleh TribunKaltim.coIlustrasi. Muncul logo jam di profil WhatsApp, ternyata ini artinya. Begini cara mengaktifkan update fitur Dissapearing Messages ini. (Kolase Freepik designed by flaticon-Kompas.com/Lely Maulida)

Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.


Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman APTIKA Kominfo.

Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik

Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.

Sementara PSE Lingkup Privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Beberapa contoh PSE Lingkup Privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.

Bagi PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.

(*)



sumber: tempo.co

Selasa, 06 April 2021

Zirkon Sebanyak 8 Kontainer Ditahan, Berikut Pengertian dan Kegunaan Zirkon

 



Zirkon sebanyak 8 kontainer ditahan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Sabtu (3/4/2021). 

Zirkon dengan berat ratusan ton ini akan dikirimkan ke China, namun pengirimannya harus tertahan di Pangkalbalam, karena ada laporan bahwa Zirkon yang akan dikirimkan belum dilakukan pemurnian dan kadar zirkon belum memenuhi 65,5 persen.

Dikutip dari bangkapos.com, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi menegaskan bahwa delapan kontainer yang masih tertahan di pelabuhan Pangkalbalam akan dilakukan pemeriksaan.

"Akan diperiksa, mengenai sanksi kita merujuk pada aturan yang sudah ada,"ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Amir Syahbana mengatakan zirkon dengan kadar kurang dari 65,5 persen dilarang diperdagangkan. 

"Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah mengamanatkan bahwa per tanggal 23 Januari 2021 perdagangan dalam negeri antarpulau produk pasir zirkon dengan ZrSiO4 < 65,5 persen adalah dilarang. Sehingga dengan kebijakan ini, maka LTJ yang kemungkinan berada pada pasir zirkon dengan ZrSiO4 < 65,5 persen tidak terbawa ke luar wilayah Bangka Belitung," tutur Amir.

Menurutnya, sejauh ini Pemerintah Daerah Provinsi Babel telah berupaya melakukan komunikasi terkait pengaturan batas minimal kualitas tertentu bagi setiap mineral yang harus disesuaikan dengan kemampuan teknologi.

Zirkon merupakan salah satu jenis sumber daya yang berasal dari Indonesia terutama di Kalimantan, Sumatera dan Bangka Belitung.

Dikutip dari repo-nkm.batan.go.id, zirkon biasanya dimanfaatkan untuk industri keramik, refraktori, dan pewarna.sebagaimana dilansir repo-nkm.batan.go.id.

Zirkon adalah batu yang terbuat secara sintetis dari zirkonium oksida, berwarna bening, cokelat, biru, abu-abu, hijau, atau merah dan biasanya digunakan sebagai material aksesoris.

Material ini mendapat perhatian khusus oleh IAEA karena zirkon menyimpan potensi bahaya radiologik.

Zirkon adalah mineral silikat dengan rumus kimia ZrSiO4, yang merupakan sumber utama logam zirkonium, dan terakumulasi sebagai endapan pasir pantai, digunakan sebagai pasir cetak, batu permata, batu tahan api, keramik, dan paduan logam.

Dikutip dari zircon-association.org, zirkon banyak digunakan dalam industri pengecoran terutama untuk aplikasi pengecoran dan tahan api. 

Zirkon digunakan dalam pengecoran pasir, dan sebagai pelapis cetakan dalam proses die casting.

Zirkon juga digunakan dalam cat tahan api dan pencucian untuk mengurangi pembasahan pasir pengecoran lainnya.

Zirkon juga digunakan sebagai bahan baku dalam produksi zirkonia yang menyatu dan diturunkan secara kimiawi.

Zirkon muncul dalam berbagai warna dan memiliki kecerahan dan api yang menyaingi berlian.

Meski tidak sekuat berlian, zirkon memiliki ketahanan fisik yang baik sebagai permata. Ini memiliki kekerasan 6 hingga 7,5 dan belahan dada tidak sempurna. 

Kombinasi tersebut membuatnya cocok untuk sebagian besar penggunaan batu permata yang mencakup cincin, anting, liontin, bros, dan perhiasan lainnya. 

Beberapa zirkon, terutama permata yang telah diberi perlakuan panas, bisa rapuh. Tepi segi permata ini rentan terhadap torehan dan serpihan.


sumber: tribunnews.com

Senin, 05 April 2021

DAFTAR TERMINAL KHUSUS/TUKS DI SUNGAI BARITO WILAYAH KABUPATEN BARITO UTARA

 

DAFTAR TERMINAL KHUSUS/TUKS

DI SUNGAI BARITO WILAYAH KABUPATEN BARITO UTARA




 

No.

Nama Perusahaan / Badan Usaha

Lokasi

Koordinat Lokasi

Keterangan

1.

PT. Victor Dua Tiga Mega

Desa Luwe Hulu

Kecamatan Lahei Barat

Hulu:

BT: 1140-55’-57,70”

LS:    000-46’-52,40”

Hilir:

BT: 1140-56’-02,40”

LS:    000-46’-51,20”

Aktif

Batu Bara

2.

PT. PADA IDI

Desa Luwe Hulu

Kecamatan Lahei Barat

Hulu:

BT: 1140-56’-00,60”

LS:    000-47’-13,7”

Hilir:

BT: 1140-56’-04,00”

LS:    000-48’-08,20”

Aktif

Batu Bara

3.

PT. Ophir Indonesia (Bangkanai) Limited

Desa Luwe Hulu

Kecamatan Lahei Barat

Hulu:

BT: 1140-56’-08,50”

LS:    000-47’-24,6”

Hilir:

BT: 1140-52’-28,80”

LS:    000-04’-38,20”

Aktif

PLTG

4.

PT. Wana Inti Kahuripan Intiga

Desa Luwe Hulu

Kecamatan Lahei Barat

Hulu:

BT: 1140-56’-08,50”

LS:    000-47’-39,70”

Hilir:

BT: 1140-56’-08,70”

LS:    000-47’-38,50”

Aktif

Loging/Kayu

5.

PT. Tamtama Perkasa

Desa Ipu

Kecamatan Lahei

Hulu:

BT: 1140-54’-40,40”

LS:    000-54’-12,60”

Hilir:

BT: 1140-54’-43,60”

LS:    000-54’-16,00”

Aktif

Batu Bara

6.

CV. Pernando Utama

Kel. Jingah

Kec. Teweh Baru

Hulu:

BT: 1140-53’-10,30”

LS:    010-53’-10,40”

Hilir:

BT: 1140-58’-07,80”

LS:    010-58’-06,10”

Aktif

Bongkar Muat Barang & Tambat Labuh

7.

CV. Wira Karya

Sungai Barito Hulu Jembatan

Hulu:

BT: 1140-53’-05,60”

LS:    000-57’-59,20”

Hilir:

BT: 1140-53’-03,90”

LS:    000-58’-57,70”

Aktif

Bongkar Muat Barang & Tambat Labuh

8.

PT. Bina Karya

Sungai Barito Hilir Bengaris Kel. Lanjas ,

Kec. Teweh Tengah

Hulu:

BT: 1140-52’-58,70”

LS:    000-57’-10,10”

 

Hilir:

BT: 1140-52’-58,70”

LS:    000-57’-09,30”

Aktif

Bongkar Muat Barang & Tambat Labuh

9.

H. Kaspandi Kasdi

Sungai Barito Kel. Kelurahan Jingah ,

Kec. Teweh Baru

Hulu:

BT: 1140-52’-92,80”

LS:    000-56’-97,60”

 

Hilir:

BT: 1140-52’-95,20”

LS:    000-56’-99,30”

Aktif

Bongkar Muat Barang & Tambat Labuh

10.

PT. Cipta Megah Berdikari

Sungai Barito Jl. Negara Muara Teweh Benangin,

Kec. Teweh Baru

Hulu:

BT: 1140-56’-16,80”

LS:    000-56’-28,30”

 

Hilir:

BT: 1140-56’-15,70”

LS:    000-56’-29,30”

Aktif

BBM

 

 

 

No.

Nama Perusahaan / Badan Usaha

Lokasi

Koordinat Lokasi

Keterangan

11.

PT. Berkat Bumi Persada

Desa Lemo

Kec. Teweh Tengah

Hulu:

BT: 1140-49’-41,31”

LS:    010-01’-48,20”

Hilir:

BT: 1140-49’-50,50”

LS:    010-01’-54,06”

Aktif

Batu Bara

12.

PT. Bahtera Alam Tamiang

Desa Bintang Ninggi

Kec. Teweh Selatan

Hulu:

BT: 1140-52’-18,00”

LS:    000-04’-28,70”

Hilir:

BT: 1140-52’-28,80”

LS:    010-06’-38,20”

Aktif

Batu Bara

13.

PT. Antang Ganda Utama

Desa Butong

Kec. Teweh Selatan

Hulu:

BT: 1140-53’-13,90”

LS:    010-06’-56,90”

Hilir:

BT: 1140-53’-13,90”

LS:    010-06’-57,90”

Aktif

Sawit/CPO

15.

PT. Bina Multi Alam Lestari

Desa Bintang Ninggi

Kec. Teweh Selatan

Hulu:

BT: 1140-51’-63,00”

LS:    010-04’-12,07”

Hilir:

BT: 1140-51’-12,01”

LS:    010-04’-20,01”

Aktif

Loging/Kayu

16.

PT. Sinergi Hutan Sejati

Desa Pepas

Kec. Montallat

Hulu:

BT: 1140-46’-07,20”

LS:    010-17’-12,50”

Hilir:

BT: 1140-46’-09,50”

LS:    010-17’-15,70”

Aktif

Loging/Kayu

17.

PT. Joloy Mosak

Desa Kemawen

Kec. Montallat

Hulu:

BT: 1140-49’-24,49”

LS:    010-10’-15,11”

Hilir:

BT: 1140-49’-24,25”

LS:    010-17’-20,23”

Aktif

Loging/Kayu

18.

PT. Berjaya Argo Kalimantan

Desa Kemawen

Kec. Montallat

Hulu:

BT: 1140-49’-31,00”

LS:    010-01’-47,85”

Hilir:

BT: 1140-53’-49,98”

LS:    010-17’-53,06”

Aktif

Sawit/CPO

19.

PT. Wahana Andalan Subur

Desa Rubei

Kec. Montallat

Hulu:

BT: 1140-50’-42,90”

LS:    010-15’-31,20”

Hilir:

BT: 1140-53’-45,50”

LS:    010-15’-34,20”

Aktif

Loging/Kayu

20.

PT. Mitra Barito

Desa Paring Lahung

Kec. Montallat

Hulu:

BT: 1140-48’-41,20”

LS:    010-12’-02,30”

Hilir:

BT: 1140-48’-36,60”

LS:    010-15’-13,80”

Aktif

Batubara

21.

PT. Telen Orbit Prima

Desa Paring Lahung

Kec. Montallat

Hulu:

BT: 1140-48’-26,50”

LS:    010-12’-57,60”

Hilir:

BT: 1140-48’-25,10”

LS:    010-13’-04,70”

Aktif

Batubara

 


 

Pelabuhan dan POS Pelabuhan

No.

Nama Pelabuhan

Lokasi

Koordinat Lokasi

Keterangan

1.

POS UPTD Dermaga Depan Hotel Pasifik

Muara Teweh

BT: 1140-54’-19,7”

LS:    000-57’-39,0”

 

2.

POS Pelabuhan Depan Pasar PBB

Muara Teweh

BT: 1140-54’-23,5”

LS:    000-57’-35,1”

 

3.

POS Pelabuhan Pasar Dermaga

Muara Teweh

BT: 1140-53’-01,4”

LS:    000-57’-45,4”

 

4.

POS Dermaga Montallat

Kec. Montallat

BT: 1140-53’-45,1”

LS:    010-19’-28,1”