Minggu, 17 Juli 2022

Ancaman Kominfo Tak Main-main, Ancam Blokir WhatsApp, IG, TikTok hingga Google, Ini Masalahnya

 Ancaman Kominfo tak main-main, ancam blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Google, ini masalahnya.



Media sosial yang saat ini banyak digunakan di Tanah Air dalam ancaman pemblokiran oleh Kominfo.

Bahkan Kominfo mengancam dalam kurung waktu tiga hari Google, Instagram, TikTok hingga WhatsApp diblokir jika tak lakukan ini.

Ya, Kominfo mengancam akan memblokir platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya jika belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.

PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Dilansir dari Tribunnews.com, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar di PSE Asing

Ilustrasi. Muncul logo jam di profil WhatsApp, ternyata ini artinya. Begini cara mengaktifkan update fitur Dissapearing Messages ini. (Kolase Freepik designed by flaticon-Kompas.com/Lely Maulida)
© Disediakan oleh TribunKaltim.coIlustrasi. Muncul logo jam di profil WhatsApp, ternyata ini artinya. Begini cara mengaktifkan update fitur Dissapearing Messages ini. (Kolase Freepik designed by flaticon-Kompas.com/Lely Maulida)

Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.


Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman APTIKA Kominfo.

Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik

Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.

Sementara PSE Lingkup Privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Beberapa contoh PSE Lingkup Privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.

Bagi PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.

(*)



sumber: tempo.co


EmoticonEmoticon