Ada 2 (dua) jenis Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (“IUPK OP”) yaitu:
(i) IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan dan
(ii) IUPK OP Pengolahan dan Pemurnian.
1. Kebolehan Membeli Batubara di Depo Container Menurut Hukum
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan disebutkan pihak-pihak yang dapat menjual mineral dan/atau batubara, yaitu (i) pemegang Izin Usaha Operasi Produksi (“IUP OP”) Batubara; (ii) pemegang IUPK OP untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau (iii) pemegang izin sementara untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan atas hasil tambang mineral dan/atau batubara yang diberikan kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi (“izin sementara”).
Melakukan pembelian atas batubara dari pihak lain. Sesuai ketentuan dalam Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU 04/09”) jo. Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/10”), tiap pihak selain pemegang IUP OP atau izin sementara yang melakukan kegiatan jual beli mineral dan/atau batubara wajib memiliki IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan. Berikut adalah kutipan pasal-pasal tersebut.
Pasal 105 ayat (1) UU 04/09:
Tiap badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP OP khusus pengangkutan dan penjualan.
Pasal 39 PP 23/10:
Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli mineral logam atau batubara di Indonesia, harus memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Maka berdasarkan isi pasal-pasal diatas, perusahaan harus memiliki IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembelian batubara dengan tujuan untuk dijual lagi kepada end user.
2. Prosedur Pemberian IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan
Pasal 105 ayat (2) UU 04/09 menyebutkan bahwa IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan berdasarkan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pemberian izin ini diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi atas mineral dan/atau batubara yang tergali oleh instansi teknis terkait. Pihak-pihak yang dapat memperoleh IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan menurut Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (“Permen 32/2013”) adalah sebagai berikut:
a. Badan Usaha;
b. Koperasi; dan
c. Perseorangan yang terdiri atas:
i. Orang Perseorangan;
ii. Perusahaan Komanditer (CV); dan/atau
iii. Perusahaan Firma
Pasal 15 ayat (1) Permen 32/2013 menyebutkan bahwa untuk dapat memperoleh IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan, pihak pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Adapun kewenangan untuk memberikan IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan menurut Pasal 37 ayat (1) PP 23/10 adalah sebagai berikut:
a. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
b. gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) Permen 32/2013 menyebutkan bahwa permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan: (i) administratif, (ii) teknis, (iii) lingkungan; dan (iv) finansial.
Syarat-syarat Administratif (Pasal 16 ayat (1) Permen 32/2013)
1. surat permohonan;
2. profil Badan Usaha;
3. akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6. surat keterangan domisili;
7. perjanjian kerja sarna Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
a) IUP Operasi Produksi;
b) IUPK Operasi Produksi;
c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d) IPR; dan/atau
e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
8. salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR, dan/ atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; dan
9. perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
Syarat-syarat Teknis (Pasal 17 Permen 32/2013)
Yakni berupa RKAB dan daftar peralatan termasuk armada pengangkutan. Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud untuk komoditas tambang yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi harus dilengkapi:
1. laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang memuat data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi;
2. rencana produksi per tahun pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi sesuai dengan RKAB yang telah disetujui;
3. persetujuan RKAB 2 (dua) tahun terakhir termasuk data rencana dan realisasi produksi dan Penjualan;
4. fotokopi persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan hidup dengan dilengkapi informasi mengenai cadangan dan rencana produksi jangka panjang sesuai dengan umur tambang yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi; dan
6. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Syarat-Syarat Lingkungan (Pasal 18 Permen 32/2013)
1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
2. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan baik di darat, laut, maupun di sungai untuk Pengangkutan mineral atau batubara.
Syarat-Syarat Finansial (Pasal 19 Permen 32/2013)
1. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik kecuali untuk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir;
2. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan Penjualan mineral dan batubara; dan
3. referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional.
3. Pembelian Batubara harus dilakukan dari pemegang izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai dengan bunyi Pasal 161 UU 04/09, disebutkan bahwa setiap orang atau pemegang izin pertambangan lainnya hanya diperbolehkan untuk melakukan transaksi pembelian batubara dari pemegang izin pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, yaitu:
a. Pemegang IUP OP;
b. Pemegang IUPK OP;
b. Pemegang IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan;
c. Pemegang IUPK OP Pengolahan dan Pemurnian; dan/atau
d. Pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Apabila perusahaan akan melakukan transaksi pembelian batubara bukan dari pemegang perizinan sebagaimana disebut di atas maka dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 161, Pasal 163 dan Pasal 164 UU 04/09. Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 161 UU 04/09:
Para pihak atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 163 UU 04/09
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 164 UU 04/09
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/ atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa Depo Batubara yang bersangkutan memiliki izin sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
4. Membeli Batubara tanpa SKAB
Ketentuan mengenai SKAB diatur dalam peraturan daerah yang dapat berbeda pengaturannya untuk beberapa daerah. Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2012 tentang Pertambangan Umum (“Perda Tanah Bumbu 11/2012”).
Menurut perda tersebut, Surat Keterangan Asal Barang (“SKAB”) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemegang IUP OP yang menjelaskan mengenai komoditas, kualitas dan kuantitas hasil tambang yang akan dijual sebagai alas bukti dan sebagai kontrol pemerintah terhadap jumlah produksi pemegang IUP yang wajib membayar iuran produksi atau royalti.
SKAB diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Daerah (“Distamben”) dan diperlukan untuk pengurusan penerbitan Surat Keterangan Pengiriman Hasil Tambang (“SKPHT”). Setiap penjualan hasil tambang wajib mendapat rekomendasi dari Distamben berupa SKPHT yang diperlukan sebagai fungsi kontrol terhadap penjualan hasil tambang dan kewajiban-kewajiban pemegang IUP terhadap pemerintah.
Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan administrasi kepada pemegang IUP. Lebih lanjut lagi menurut Perda Tanah Bumbu 11/2012, terhadap pihak-pihak yang membeli hasil tambang tanpa SKAB maka dapat dilakukan tindakan penyitaan atas hasil tambang tersebut.
Bahwa ketentuan mengenai penerbitan SKAB ini sudah dihentikan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No. 02.E/30/DJB/2012 tentang Surat Keterangan Asal Barang (“SE Minerba 02/2012”). Dimana dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa SKAB telah menimbulkan beban biaya ekonomi tinggi terhadap pemegang IUP karena adanya pungutan yang wajib dibayar dimana pungutan penerbitan SKAB tidak sejalan dengan UU 04/09 dan peraturan perundang-undangan tentang pajak dan retribusi daerah. Menteri ESDM dalam surat edaran tersebut menghimbau para gubernur dan bupati/walikota untuk tidak menerbitkan SKAB atas komoditas tambang.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara;
2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014;
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No. 02.E/30/DJB/2012 tentang Surat Keterangan Asal Barang; dan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2012 tentang Pertambangan Umum.
EmoticonEmoticon