Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, pada Pasal 90,91,dan 92 hak pemegang IUP dan IUPK adalah sebagai berikut :
1. melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
2. memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
Sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Mineral dan Batubara perlu digaris bawahi bahwa Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat :
a. harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rabu, 23 Maret 2016
Hal Hak Pemegang IUP dan IUPK

Artikel Terkait
- PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI EKSPOR TERDAFTAR (ET) PEMEGANG IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN1 Surat Permohonan2 SK IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan yang diterbiktan oleh MESDM yan
- 1 Surat Permohonan2 Salinan Sertifikat IUP Operasi Produksi CNC (atau sedang dalam pemros
- O PERSYARATAN1 Profil Perusahaan dengan Mencantumkan :A. Akta Pendirian dan Akta Perubaha
- Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberik
- REKONSILIASI IUPCNC Tahap INADSUMUTSUMBARRIAUJAMBISUMSELBENGKULULAMPUNGBABELBANTENGORONTA
- 1 MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon