Sabtu, 05 Maret 2016

Wilayah Pertambangan Rakyat

Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pasal 22 UU Minerba mencantumkan beberapa kriteria untuk menetapkan WPR yang diumumkan kepada masyarakat secara terbuka oleh bupati/walikota setempat, yakni:


  1. Adanya cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;

  2. Adanya cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;

  3. Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;

  4. Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektar;

  5. Jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau

  6. Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.



Tata Cara Perolehan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)

IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi:


  1. persyaratan administratif;

  2. persyaratan teknis; dan

  3. persyaratan finansial.



Persyaratan administratif untuk:


  1. orang perseorangan, paling sedikit meliputi:

    1. surat permohonan;

    2. kartu tanda penduduk;

    3. komoditas tambang yang dimohon; dan

    4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.



  2. kelompok masyarakat, paling sedikit meliputi:

    1. surat permohonan;

    2. komoditas tambang yang dimohon; dan

    3. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.



  3. koperasi setempat, paling sedikit meliputi:

    1. surat permohonan;

    2. nomor pokok wajib pajak;

    3. akta pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

    4. komoditas tambang yang dimohon; dan

    5. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.





Persyaratan teknis berupa surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai:


  1. sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;

  2. menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan

  3. tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.



Persyaratan finansial mencakup penyerahan laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang hanya dipersyaratkan bagi koperasi setempat.


EmoticonEmoticon