Minggu, 18 Agustus 2019

Aset yang Wajib Dimiliki Pemegang IUP

Pengaturan baru mengenai kepemilikan IUP pada UU 4 Tahun 2009 menjadi sangat ketat dibanding UU 11 Tahun 1967, hal ini disebabkan pemegang izin (KP) berada banyak pada para pihak yang tidak kompeten dalam pengusahaan pertambangan, dan bahkan ada yang memanfaatkan perizinan menjadi hanya komoditi dagang.
Prinsipnya pemberian izin usaha pertambangan tersebut adalah kepada orang/perusahaan yang kompeten, yaitu memiliki modal dan keahlian untuk mengusahakannya. Peralatan berat sangat diperlukan dalam pertambangan karena volume perpindahan material yang besar, semakin besar skala kegiatan pengusahaannya maka semakin besar kapasitas dan jumlah serta ragam peralatan berat tersebut.
Idealnya peralatan dimiliki sendiri oleh pengusaha tambang, penambangan harus dikerjakan oleh pemegang izin, namun pada kegiatan yang bukan pekerjaan utama dapat dikerjakan oleh pihak ketiga. Peralatan untuk penambangan tidak harus seluruhnya dimiliki sendiri, tetapi dapat disewa dari pihak ketiga.
Pengaturan mengenai Usaha Jasa Pertambangan diatur pada pasal 124 UU 4 Tahun 2009, kemudian operasionalnya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM no 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.


EmoticonEmoticon