Pengaturan baru mengenai kepemilikan IUP pada UU 4 Tahun 2009 menjadi sangat ketat dibanding UU 11 Tahun 1967, hal ini disebabkan pemegang izin (KP) berada banyak pada para pihak yang tidak kompeten dalam pengusahaan pertambangan, dan bahkan ada yang memanfaatkan perizinan menjadi hanya komoditi dagang.
Prinsipnya pemberian izin usaha pertambangan tersebut adalah kepada orang/perusahaan yang kompeten, yaitu memiliki modal dan keahlian untuk mengusahakannya. Peralatan berat sangat diperlukan dalam pertambangan karena volume perpindahan material yang besar, semakin besar skala kegiatan pengusahaannya maka semakin besar kapasitas dan jumlah serta ragam peralatan berat tersebut.
Idealnya peralatan dimiliki sendiri oleh pengusaha tambang, penambangan harus dikerjakan oleh pemegang izin, namun pada kegiatan yang bukan pekerjaan utama dapat dikerjakan oleh pihak ketiga. Peralatan untuk penambangan tidak harus seluruhnya dimiliki sendiri, tetapi dapat disewa dari pihak ketiga.
Pengaturan mengenai Usaha Jasa Pertambangan diatur pada pasal 124 UU 4 Tahun 2009, kemudian operasionalnya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM no 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Minggu, 18 Agustus 2019
Aset yang Wajib Dimiliki Pemegang IUP

Artikel Terkait
- REPORT ON MINING BUSINESS ACTIVITIES 1 Format Penyusunan RKAB Tahunan Untuk IUP Op
- PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP Pada hari i
- 1 Profil Perusahaan dengan Mencantumkan :A. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaana. Per
- 1. SNI 13-4691-1998Penyusunan Peta Geologi 2. SNI 13-6606-2001Tata Cara Penyusunan L
- IUP Operasi Produksi Rencana Kerja dengan dilengkapi Peta Penggunaan Lahan dan Laporan E
- Hukum pertambangan adalah aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan su
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon