Sabtu, 12 Juli 2014

PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN MINERAL

1 Profil Perusahaan dengan Mencantumkan :
A. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
a. Pertambangan Dan Perdagangan
b. Susunan Direksi Perusahaan
c. Susunan Pemegang Saham
B. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
C. SIUP/BKPM
D. Surat Keterangan Domisili
E. Tanda Daftar Perusahaan
F. Pengesahan Akte Pendirian perusahaan
2 MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP
Operasi Produksi yang masih berlaku, dgn data :
a. Spesifikasi Bahan Galian
b. Volume (TONASE)
c. Harga Jual Beli Komoditas
d. Jangka Waktu Mou / Perjanjian
e. Bermaterai Cukup
3 MOU/Perjanjian Jual Beli/Purchase Order Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan
Pembeli (End User) yang masih berlaku, dgn data :
a. Spesifikasi Bahan Galian
b. Volume (TONASE)
c. Harga Jual Beli Komoditas
d. Tujuan Penjualan (Bukti Negara Tujuan)
e. Jangka Waktu Mou / Perjanjian
4 Legalitas IUP Operasi Produksi <br> SK IUP Operasi Produksi yang telah teregistrasi di Direktorat
Jenderal Mineral & Batubara / Clean and Clear (CNC) :
5 Data Teknis Pemilik Tambang / IUP OP
a. Dokumen Amdal atau UPL-UKL dan Surat persetujuannya oleh pejabat yang berwenang
b. Dokumen Feasibility Study / Studi Kelayakan
c. Cadangan Deposit / Sumber Daya
d. Kapasitas Produksi
6 Laporan Finansial Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi
a. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir
b. Bukti pembayaran royalty 3 (tiga) tahun terakhir


EmoticonEmoticon