Sabtu, 12 Juli 2014

PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

1 Profil Perusahaan dengan Mencantumkan:
A. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
- Pertambangan dan Perdagangan (pengolahan komoditas mineral yang dituju)
- Susunan Direksi Perusahaan
- Pemegang Saham
B. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
C. SIUP
D. Surat Keterangan Domosili
E. Tanda Daftar Perusahaan
F. Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari yang Berwenang
2 MOU / Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pemegang IUP
Operasi Produksi yang masih berlaku, dengan data :
A. Spesifikasi Bahan Galian
B. Volume (TONASE)
C. Jangka Waktu MOU / Perjanjian
D. Bermaterai Cukup
3 MOU / Perjanjian Jual Beli/Purchase Order Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan
Pembeli (End User) yang masih berlaku, dengan data :
A. Spesifikasi Bahan Galian
B. Volume (TONASE)
C. Tujuan Penjualan
D. Jangka Waktu MOU / Perjanjian
4 Legalitas IUP Operasi Produksi SK IUP Operasi Produksi yang telah teregistrasi di Direktoral Jenderal
Mineral dan Batubara / Clean and Clear (CNC) Dilampirkan
5 Data Teknis Pemilik Tambang / IUP Operasi Produksi (Cadangan / Sumber Daya - Kapasitas
Produksi)<br> - Surat Persetujuan Amdal atau FS / Studi Kelayakan
6 Laporan Finansial Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi
a) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir
b) Bukti pembayaran royalty 3 (tiga) tahun terakhir
7 Perizinan Industri / Perizinan berdirinya Pabrik
8 Laporan Keuangan Perusahaan 3 Tahun Terakhir
9 Laporan RKAB tahun terakhir (dilegalisir dari Dinas Pertambangan setempat)
10 Persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL
11 Persetujuan FS / Studi Kelayakan Pabrik yang dikeluarkan oleh Pejabat setempat
12 Daftar Tenaga Ahli

1 comments so far

Warning!! SPAM has been detected!


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)