Kamis, 24 Maret 2016

PERHITUNGAN HARGA PENJUALAN BATUBARA

Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 999.K/30/DJB/2011
Tata Cara Penetapan Besaran Biaya Penyesuan Harga Patokan Batubara

Penjualan Free On Board

= HPB - biaya penyesuan

Harga Penyesuaian:
a. Biaya angkutan tongkang (barge)
b. Biaya surveyor pemuatan ke vessel dan/atau
c. Biaya transhipment

Penjualan dalam satu pulau

= HPB - biaya penyesuan

Harga Penyesuaian:
a. Biaya angkutan tongkang (barge) dan/atau kapal (vesel)
b. Biaya surveyor
c. Biaya Asuransi
d. Biaya angkutan truk; dan/atau
e. Biaya angkutan kereta api

Penjualan secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight

= HPB - biaya penyesuan

Harga Penyesuaian:
a. Biaya angkutan tongkang (barge) dan/atau kapal (vesel)
b. Biaya surveyor pembongkaran
c. Biaya Asuransi
d. Biaya angkutan truk; dan/atau
e. Biaya angkutan kereta api

Dalam hal penjualan batubara dalam satu pulai lebih dari 200 km, pemegang IUP Operasi produksi atau IUPK Operasi Produksi Batubara dapat mengajukan evaluasi harga ke Dirjen dengan melampirkan kualitas batubara dan jarak tempuh.


EmoticonEmoticon