Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 999.K/30/DJB/2011
Tata Cara Penetapan Besaran Biaya Penyesuan Harga Patokan Batubara
Penjualan Free On Board
= HPB - biaya penyesuan
Harga Penyesuaian:
a. Biaya angkutan tongkang (barge)
b. Biaya surveyor pemuatan ke vessel dan/atau
c. Biaya transhipment
Penjualan dalam satu pulau
= HPB - biaya penyesuan
Harga Penyesuaian:
a. Biaya angkutan tongkang (barge) dan/atau kapal (vesel)
b. Biaya surveyor
c. Biaya Asuransi
d. Biaya angkutan truk; dan/atau
e. Biaya angkutan kereta api
Penjualan secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight
= HPB - biaya penyesuan
Harga Penyesuaian:
a. Biaya angkutan tongkang (barge) dan/atau kapal (vesel)
b. Biaya surveyor pembongkaran
c. Biaya Asuransi
d. Biaya angkutan truk; dan/atau
e. Biaya angkutan kereta api
Dalam hal penjualan batubara dalam satu pulai lebih dari 200 km, pemegang IUP Operasi produksi atau IUPK Operasi Produksi Batubara dapat mengajukan evaluasi harga ke Dirjen dengan melampirkan kualitas batubara dan jarak tempuh.
Kamis, 24 Maret 2016
PERHITUNGAN HARGA PENJUALAN BATUBARA
Penulis Bang Ferry
Diterbitkan 17.45
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon