REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN
Selasa, 18 September 2012 menjadi hari yang cukup sibuk bagi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hari ini Ditjen Minerba berkesempatan menyelenggarakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan yang merupakan tindaklanjut dari Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap I yang telah dilaksanakan 3-6 Mei 2011dan hasil inventarisasi dan verifikasi data IUP yang telah diterima oleh Ditjen Mineraldan Batubara, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian IUP Non Clear and Clean.
Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II merupakan rangkaian dari seri kegiatan denganjadwal sebagai berikut :
1) Wilayah Kalimantan (18-19 September 2012);
2) Wilayah Sulawesi (2-3 Oktober 2012);
3) Wilayah Sumatera (16-17 Oktober 2012 );
4) Wilayah Papua-Maluku (30-31 Oktober 2012); dan
5) Wilayah Jawa-Nusa Tenggara (Tanggal 13-14 November 2012)
Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan ini diikuti oleh 4Pemerintah Provinsi dan 55 Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah permasalahan yangada di wilayah Kalimantan terdiri atas permasalahan administrasi sebanyak 1.599kasus dan permasalahan tumpang tindih/kewilayahan sebanyak 1.461 kasus.
Hasil dari kegiatan rekonsiliasi nasional IUP untuk wilayah Kalimantan ini nantinyaakan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pada kesempatan ini kami juga mengundangpeninjau dari instansi lain diantaranya Sekretariat Jenderal KESDM, InspektoratJenderal KESDM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM danKementerian Dalam Negeri.
Home
iup
Peraturan Tambang
rekonsiliasi
REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUKWILAYAH KALIMANTAN
Sabtu, 17 Agustus 2019
REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUKWILAYAH KALIMANTAN

Artikel Terkait
- 1 Surat Permohonan2 Salinan Sertifikat IUP Operasi Produksi CNC (atau sedang dalam pemros
- Latar BelakangTujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7
- Video 3 ini mendiskusikan tentang peranan Super Elevasi dalam mengelola Travelling Stab
- O PERSYARATAN1 Profil Perusahaan dengan Mencantumkan :A. Akta Pendirian dan Akta Perubaha
- IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, p
- Video ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan sahabat "Dunia TambangKita" terkait dengan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon