16 Oktober 2012 22:48:37
Pengumuman C&C Tahap Ke VII DAN PEMBATALAN STATUS C&C
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN C&C TAHAP KE VIIDAN PEMBATALAN STATUS C&C
- Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-tujuh sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
- Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
- Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi IUP yang telah diumumkan Clear and Clean wajib mengajukan permohonan sertifikat Clear and Clean dengan melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan:
- Tahapan Eksplorasi :
- Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi
- Tahapan Operasi Produksi :
- Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
- Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
- Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
- Tahapan Eksplorasi :
- Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
- Pengumuman CNC tahap ke-tujuh ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sertifikat Clear and Clean belum dapat diterbitkan apabila ada pihak yang berkeberatan atas pengumuman Clear and Clean yang dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-tujuh klik disini
EmoticonEmoticon