Sabtu, 17 Agustus 2019

Pengumuman C&C Tahap Ke VII DAN PEMBATALAN STATUS C&C

 16 Oktober 2012 22:48:37
Pengumuman C&C Tahap Ke VII DAN PEMBATALAN STATUS C&C
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN C&C TAHAP KE VII
DAN PEMBATALAN STATUS C&C


  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-tujuh sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :

    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih;

    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Bagi IUP yang telah diumumkan Clear and Clean wajib mengajukan permohonan sertifikat Clear and Clean dengan melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan:

    • Tahapan Eksplorasi :

      • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi

    • Tahapan Operasi Produksi :

      • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.

      • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.

      • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

  3. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

  4. Pengumuman CNC tahap ke-tujuh ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan.

  5. Sertifikat Clear and Clean belum dapat diterbitkan apabila ada pihak yang berkeberatan atas pengumuman Clear and Clean yang dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-tujuh klik disini





EmoticonEmoticon