1 MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP
Operasi Produksi yang masih berlaku, dgn data :
a. Spesifikasi Bahan Galian
b. Volume (TONASE)
c. Harga Jual Beli Komoditas
d. Jangka Waktu Mou / Perjanjian
e. Bermaterai Cukup
2 MOU/Perjanjian Jual Beli/Purchase Order Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan
Pembeli (End User) yang masih berlaku, dgn data :
a. Spesifikasi Bahan Galian
b. Volume (TONASE)
c. Harga Jual Beli Komoditas
d. Tujuan Penjualan (Bukti Negara Tujuan)
e. Jangka Waktu Mou / Perjanjian
3 Legalitas IUP Operasi Produksi <br> SK IUP Operasi Produksi yang telah teregistrasi di Direktorat
Jenderal Mineral & Batubara / Clean and Clear (CNC) :
4 Data Teknis Pemilik Tambang / IUP OP
a. Dokumen Amdal atau UPL-UKL dan Surat persetujuannya oleh pejabat yang berwenang
b. Dokumen Feasibility Study / Studi Kelayakan
c. Cadangan Deposit / Sumber Daya
d. Kapasitas Produksi
5 Laporan Finansial Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi
a. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir
b. Bukti pembayaran royalty 3 (tiga) tahun terakhir
6 Laporan RKAB Tahun terakhir pemegang IUP OP (Penambang)
Home
Peraturan Tambang
PERSYARATAN PERMOHONAN PENAMBAHAN KERJASAMA DALAM KEGIATAN IUP OPK
PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN MINERAL
Sabtu, 12 Juli 2014
PERSYARATAN PERMOHONAN PENAMBAHAN KERJASAMA DALAM KEGIATAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN MINERAL
Penulis Bang Ferry
Diterbitkan 18.40
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon