Peraturan Direktur jenderal Mineral dan Batubara no 480 K/30/DJB/2014
Harga Patokan Batubara (HPB) adalah harga patokan batubara untuk steam (thermal ) coal dan cooking (metallugircal) coal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Harga Batubara adalah harga batubara yang disepakati antara penjual dan pembeli batubara pada saat tertentu.
Perusahaan adalah pemegang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara, Izin Usaha Pertambangan Batubara atau IUP Batubara dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara atau IUPK Batubara.
Biaya produksi batubara adalah keseluruhan biaya penambangan dan pengolahan batubara yang dilakukan di wilayah operasi pemegang IUP dan IUPK Batubara.
Batubara jenis tertentu antara lain meliputi:
A. Fine coal;
B. Reject coal; dan
C. Batubara dengan impurities tertentu.
Batubara fine coal merupakan batubara produks samping dari penambangan batubara dengan diameter kurang dari 2 milimeter yang dijual secara terpisah.
Batubara reject coal merupakan batubara produks samping dari penambang batubara yang mempunyai kandungan impurities tertentu karena berbatasan dengan lapisan tanah atau batuan lain atau sisa dari washing plant atau dari proses produksi lain yang dijual secara terpisah, tidak termasuk reject coal karena tidak memenuhi kontrak penjualan batubara.
Batubara dengan impurities tertentu merupakan batubara produk utama dari penambangan batubara yang mempunyai spesifikasi diluar yang umum diterima pasar, antara lain karena mempunyai kandungan belerang, kandungan abu, dan/atau kandungan sodium (Na2O) yang tinggi.
Perusahaan dalam menghitung harga batubara fine coal dan batubara reject coal wajib mengikuti harga patokan batubara dikalikan dengan faktor pengurang tertentu.
Perusahaan dalam menghitung harga batubara dengan impurities tertentu wajib mengikuti harga patokan batubara dengan impurities tertentu.
Batubara jenis tertentu yang digunakan di dalam negeri dapat dijual dengan harga di bawah harga patokan batubara setelah mendapat persetujuan dari Direktur jenderal atas nama Menteri.
Perusahaan yang menjual batubara jenis tertentu di bawah harga patokan batubara mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal disertai dengan dokumen pendukung.
Batubara untuk keperluan tertentu meliputi:
A. Batubara yang dimanfaatkan oleh Perusahaan untuk keperluan sendiri dalam proses penambangan batubara.
B. Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan dalam rangka peningkatan nilai tambah batubara yang dilakukan di mulut tambang, antara lain
1. Pencairan batubara
2. Gasifikasi batubara
3. Peningkatan mutu batubara
C. Batubara untuk pengembangan daerah tertinggal disekitar tambang. Contohnya adalah batubara yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik untuk kepentingan umum dan listrik yang dihasilkan digunakan secara terbatas di sekitar lokasi pembangkit listrik tersebut.
Harga batubara yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga dalam rangka peningkatan nilai tambah diatur dalam Peraturan Dirjen tersendiri.
Perusahaan dalam menghitung harga batubara untuk keperluan tertentu wajib mengikuti patokan biaya produksi batubara ditambah margin usaha. Dalam hal penjualan batubara untuk pengembangan daerah tertinggal di sekitar tambang yang dilakukan di luar mulut tambang, perhitungan harga batubara wajib mengikuti patokan biaya produksi batubara ditambah margin usaha dan biaya pengangkutan.
Biaya pengangkutan batubara meliputi biaya angkutan tongkang, biaya angkutan truk dan/atau biaya angkutan kereta apo.
Dalam hal Perusahaan melaksanakan penjualan batubara untuk pengembangan daerah tertinggal di daerah sekitar tambang, Perusahaan dapat menjual batubara dibawah patokan biaya produksi batubara ditambah margin usaha.
Biaya produksi batubata meliputi antara lain: biaya pengupasan overburden, pengalian batubara, penganktan batubara dari lokasi tambang sampai ke lokasi pengolahan, pengolahan batubara, pemantauan dan pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan dan kesehatan kerja, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pembebasan/pengantian tanah, Overhead, depresiasi dan amortisasi dan iuran tetap dan/atau iuran produksi/royalti.
Biaya produksi batubara merupakan biaya maksimal sudah termasuk pajak dan biaya-biaya lain yang terdapat pada proses produksi batubara serta belum termasuk biaya angkut batubara dari tambang ke stockpile pembangkit Listrik Mulut Tambang dan biaya survey darat.
Margin merupakan keuntungan perusahaan sebagai penjual batubara sebesar 25 persen dari biaya produksi.
Besaran biaya produksi batubara ditetapkan oleh Dirjen. Besarnya biaya pengangkutan batubara diatur dalam peraturan Dirjen Minerba mengenai biaya penyesuaian batubara.
Harga patokan batubara finecoal dan batubara rejeck coal merupakan harga batubara terendah untuk penghitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari perusahaan kepada Pemerintah.
Harga penjualan batubara berdasarkan biaya produksi ditambah margin usaha merupakan harga batubara terendah untuk perhitungan kewajiban pembayaran Penerimaan negara Bukan Pajak dari perusahaan kepada Pemerintah.Dalam hal harha penjualn batubara yang terjadi lebih tinggi dari harga patokan batubara atau biaya produksi batubara ditambah dengan margin usaha, perhitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari perusahaan kepada Pemerintah dihitung berdasarkan harga penjualan batubara yang terjadi.
Dlaam hal Perusahaan menjual batubara di bawah patokan biaya produksi ditambah margin usaha, perhitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari perusahaan kepada Pemerintah dihitung berdasarkan biaya produksi ditambah margin.
Biaya pengankutan batubara merupakan biaya pengangkutan batubara tertinggi dalam perhitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Perusahaan kepada Pemerinta. Dalam hal biaya pengangkutan batubara yang terjadi lebih rendah dari biaya pengangkutan batubara , penghitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari perusahaan kepada pemrintah dihitung berdasarkan biaya pegangkutan batubara yang terjadi.
Home
Harga Batubara
Ilmu Batubara
Penetapan Harga Batubara
Penetapan Harga Patokan Batubara
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Batubara Jenis Tertentu dan BatubaraUntuk Keperluan Tertentu
Sabtu, 19 Oktober 2019
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Batubara Jenis Tertentu dan BatubaraUntuk Keperluan Tertentu
Penulis Bang Ferry
Diterbitkan 17.38
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon